Sumber Dana Eksternal Organisasi
1.
Jelaskan
tentang Bank Indonesia & Bank Umum dan jelaskan tentang pakto 28 &
pakdes 20 th 88!
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat
mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.Bank didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
-
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada
umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
-
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
-
Informasi harga, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi
tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
-
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap
perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
-
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik
dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada
manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan
pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
Bank Sentral
Bank
sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
Bank sentral di
Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:
-
Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
-
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan
serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat
Sebagai Bank
Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
-
Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal
untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
-
Banker’snBank Bank Sentral juga dianggap sebagai
Bank-nya Bank.
-
Lender of last resort. BI dianggap juga pemberi
pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).
Bank Umum
Bank
Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan
melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga
– lembaga lainnya.
Fungsi Bank-Umum
secara lengkap adalah :
-
Mengumpulkan dana yang sementara menganggur
untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
-
Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
-
Menjamin keamanan uang sementara tidak
digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
-
Menciptakan kredit, yaitu dengan cara
menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.
Perbedaan Bank
Sentral dan Bank Umum
Bank Sentral
1. Lembaga yang
tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank
dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak
sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara
langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan
uang kertas dan uang logam
6. Tidak
memiliki saingan
7. Bertindak
sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak
melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum
1. Merupakan
badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya
secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan
dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan
operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat
menciptakan uang giral
6. Melakukan
persaingan antar bank
7. Harus
memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik
pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
Paket kebijakan deregulasi perbankan 27
Oktober 1988 (pakto 88)
Berisi tentang pembebasan bank- bank dalam menentukan sendiri
keseimbangan tingkat bunganya masing- masing.
Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes
88).
Berisi tentang memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal
dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini
memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
2.
Modal
Ventura!
Modal
ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture
capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal
ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor)
yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal
ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal.
Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan
keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan
pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan
modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap
perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat
operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai
bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai
penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Beberapa
cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan
cara :
-
Penyertaan saham secara langsung kepada
perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
-
Dengan membeli obligasi konversi yang setelah
waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal
pada perseroan.
-
Dengan pola bagi hasil dimana persentase
tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal
ventura oleh perusahaan pasangan usaha. Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan
adalah sbb:
a.
Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh
(revenue sharing).
b.
Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net
profit sharing).
c.
Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
3.
Pasar
Modal!
Menurut
Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,
baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang
diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat
hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat
hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan
dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi
adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti
penyertaan dari perusahaan.
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah,
2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa
pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana
dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal
dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya
90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di
bursa.
Dengan adanya
pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.
Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga
saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang
berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian,
pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.
Bursa reguler
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES)
2.
Bursa paralel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur
dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara
penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara
kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar
Leave Comment Here